Islamic Banking, Sejarah & Perkembangannya

Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu
sistem
perbankan
yang
dikembangkan
berdasarkan
syariah
(hukum)
islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang
disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram,
dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional. Sejarah perbankan
syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun
1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan
syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara
resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip
perbankan syariah telah diterapkan dengan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah
adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk
penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat
itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini
Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing
(pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun
1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun
1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan
konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak
memungut maupun menerima bunga, sebagian
besar berinvestasi pada usaha-usaha
perdagangan dan industri secara langsung dalam
bentuk partnership dan membagi keuntungan
yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan
diri sebagai bank komersial bebas bunga.
Walaupun dalam akta pendiriannya tidak
disebutkan rujukan kepada agama maupun
syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri
pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi
Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah
bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan
jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara
eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah
islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an,
sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul.
Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic
Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta
Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik,
Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia
tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah
haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya
adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar
terbesar di dunia bagi perbankan syariah.
Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang
yang cukup lebar bagi perkembangan bank
syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir
tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun
1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah
terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut
Dawam Raharjo, saat memberikan Kata
Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan
Keuangan penghalangnya adalah faktor politik,
yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap
sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara
Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan
Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT
Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti
keunggulan bank syariah (bank Islam)
dibandingkan bank konvensional – antara lain,
Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana,
ketika bank-bank konvensional menjerit minta
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan
triliunan akibat negative spread – bank-bank
syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia
terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20
Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para
sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima
simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan
jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang
hanya melakukan satu fungsi saja. Baru
kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi
perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank
tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia
pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha
tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen
dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang
paling sukses dan inovatif di masa modern
dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya
Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit
Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di
seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat
diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan
Islam adalah didirikannya Islamic Development
Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada
tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank
pembangunan yang menyerupai Bank Dunia
(World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia
Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh
Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-
anggotanya adalah negara-negara Islam,
termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam sudah menyebar ke
banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank
(1975) dan Kuwait Finance House (1977) di
Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan,
Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh
sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-
bung, sehingga semua lembaga keuangan di
negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan
bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke
berbagai negara, bahkan negara-negara Barat.
The Islamic Bank International of Denmark
tercatat sebagai bank syariah pertama yang
beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun
1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan
perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an,
dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem
perbankan syariah antara lain :
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
Jasa untuk penyimpan dana
FOREDI utk Tahan Lama Sex
100% Herbal Untuk Atasi Ejakulasi
Dini,Rekomendasi Boyke,IZIN BPOM RI
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
Rekomendasi Boyke Dian Nugrah 100%
Aman, Herbal & Legal Terdaftar BPOM
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
RAPATKAN Miss.V 100%AMPUH
FOREDI utk Tahan Lama Sex
Merapatkan Miss V KENDOR!
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Bacaan terkait: Sejarah, Prinsip Serta Produk
Perbankan Syariah
Sponsor
Merapatkan Miss V KENDOR!
FOREDI utk Tahan Lama Sex
RAPATKAN Miss.V 100%AMPUH
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Wikimedia: perbankan syariah, perbankan syariah
indonesia, prinsip bank syariah, produk jasa
perbankan syariah, sejarah bank syariah;
perbankan syariah, bank syariah, sejarah bank
syariah, sejarah perbankan syariah, prinsip bank
syariah
Tidak ingin ketinggalan Informasi?
Setiap ada artikel baru, langsung di
informasikan ke emal. Daftarkan E-mail Anda
sekarang juga. GRATIS…!!!
Subscribe
*Agar tidak masuk spam, tambahkan e-mail
eternyata [et] gmail [dot] com di address book
email Anda.
3 Comments to “Sejarah, Prinsip Serta Produk
Perbankan Syariah”
Page 1 of 1 1
NOTE:
* Komentar yang menyertakan NOMOR HP, akan
dihapus oleh Admin.
Name
(required)
Mail (will
not be published) (required)
Website
(Optional)
Mar
10
2011
Dunia Perbankan Yang Terlupakan Gaya Belajar Secara Efektif
Tweet
0
0
Search
Bacaan Terpopuler
Bacaan Doa Sebelum, ketika dan Sesudah
Hubungan Intim
Kisah Pengantin Cilik yang Meninggal saat
Malam Pertama karena Pendarahan
Kisah Wanita Dibuang Di Hutan dan Dipelihara
Oleh Monyet
Contoh Khutbah Jum’at Singkat, Padat dan
Berisi
Asal Usul Sejarah Hantu Pocong “Penakut
Dilarang Masuk”
Hukum Mencium dan Menjilat Kemaluan
Pasangan
Rata-rata Kedalaman Vagina
Cerita Kocak Cewek ABG ML “Bikin Cenat Cenut”
Tips Agar Wanita Cepat Hamil
Teknik Terdahsyat Memainkan Payudara Wanita
“Lelaki Harus Tahu”
Kategori Bacaan
Temukan kami di Facebook
Duniabaca.com
15.781 orang menyukai Duniabaca.com .
Plugin sosial Facebook
Suka
Komentar Pembaca
KEBUDAYAAN | Lepreehaun on Definisi Budaya –
Pengertian Kebudayaan
virtual jaket on Inilah Fakta Hamil di Luar
Kandungan
pelatihan hipnotis on Inilah Fakta Hamil di Luar
Kandungan
Bacaan yang dicari
doa bahasa jawa halus
foto2 bumil yg hot
Contoh khotbah hari raya
kisah perkosaan gadis remaja
yhs-per_003
You are here:
Home » Dunia Lifestyle » Pendidikan » Sejarah,
Prinsip Serta Produk Perbankan Syariah
DuniaBaca.com Network [Pilih Duniamu]
Dunia Cinta | Dunia Puisi | Dunia Cerpen | Dunia
Pantun | Dunia Motivasi | Dunia Misteri | Dunia
Seks | Dunia Wisata | Dunia Kuliner | Dunia Karir |
Dunia Humor Dunia Musik | Dunia Film | Dunia
Games | Dunia Pendidikan | Dunia Makalah |
Dunia Skripsi | Dunia Selebriti | Dunia Internet |
Dunia Software | Dunia Berita Dunia Kehamilan |
Dunia Ibu & Anak | Dunia Rumah Minimalis |
Pengetahuan Seputar Seks | Catatan Si Boy |
Cream Walet | Tips Wanita Agar Cepat Hamil
Copyright 2014 Dunia Baca dot Com All Rights
Reserved | About | F.A.Q | Advertiser
Theme: Tricks 2 Reloaded, Design by: Electronic
Gadgets and Tricks-Collections.Com, Powered by:
WordPress
Bloggers – Meet Millions of Bloggers
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena tidak
memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka
peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-
usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh
perbankan syariah.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung
penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi
dalam rasio yang disepakati sementara kerugian
akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang
dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran
flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank
dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam)
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan
dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah
Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan,
untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana
di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah
yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Leave a comment