Islamic Insurance, Sejarah dan Perkembangannya

Sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan
asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-
Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic takafol dan
Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan
asuransi jiwa bebasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun
1983.
Di asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa
bernama takaful Malaysia. Sedangkan di Indonesia perusahaan asuransi yang
mempelopori bisnis asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi jiwa) dan Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993.
Kedua perusahaan ini, merupakan anak perusahaan PT Sarikat Takaful Indonesia yang pendirinya diprakarsai oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia melalui Yayasan Abadi Bangsa
bersama Bank Muamalat dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri.
Menilik dari sejarah yang ada, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim telah
tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga Malaysia ataupun negara – negara non muslim di Eropa dalam hal pengembangan asuransi syariah. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat khususnya muslim tentang pentingnya asuransi untuk memperkecil dampak risiko di masa yang akan datang.
Namun sejak berdirinya di tahun 1993 hingga saat ini, perusahaan asuransi yang membuka unit usaha syariah (UUS) mulai berjamur.
Perusahaan asuransi konvensional melihat pangsa pasar yang sangat potensial di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di
dunia dan jumlah pemegang polis yang masih sedikit. Semoga dengan terus berkembangnya
regulasi dan edukasi mengenai asuransi syariah akan membuat asuransi syariah memiliki posisi
yang kuat di Indonesia.

Islamic Banking, Sejarah & Perkembangannya

Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu
sistem
perbankan
yang
dikembangkan
berdasarkan
syariah
(hukum)
islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang
disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram,
dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem
perbankan konvensional. Sejarah perbankan
syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun
1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan
syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara
resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip
perbankan syariah telah diterapkan dengan
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah
adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk
penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir
tanpa menggunakan embel-embel islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat
itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini
Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing
(pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun
1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun
1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan
konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak
memungut maupun menerima bunga, sebagian
besar berinvestasi pada usaha-usaha
perdagangan dan industri secara langsung dalam
bentuk partnership dan membagi keuntungan
yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971,
Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan
diri sebagai bank komersial bebas bunga.
Walaupun dalam akta pendiriannya tidak
disebutkan rujukan kepada agama maupun
syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri
pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi
Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah
bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan
jasa finansial berbasis fee dan profit sharing
untuk negara-negara tersebut dan secara
eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah
islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an,
sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul.
Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic
Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta
Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik,
Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia
tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah
haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya
adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar
terbesar di dunia bagi perbankan syariah.
Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang
yang cukup lebar bagi perkembangan bank
syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir
tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun
1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah
terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut
Dawam Raharjo, saat memberikan Kata
Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan
Keuangan penghalangnya adalah faktor politik,
yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap
sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara
Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan
Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT
Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti
keunggulan bank syariah (bank Islam)
dibandingkan bank konvensional – antara lain,
Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana,
ketika bank-bank konvensional menjerit minta
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan
triliunan akibat negative spread – bank-bank
syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia
terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20
Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para
sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima
simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan
jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang
hanya melakukan satu fungsi saja. Baru
kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi
perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank
tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia
pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha
tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen
dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang
paling sukses dan inovatif di masa modern
dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya
Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit
Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di
seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa
prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat
diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan
Islam adalah didirikannya Islamic Development
Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada
tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank
pembangunan yang menyerupai Bank Dunia
(World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia
Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh
Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-
anggotanya adalah negara-negara Islam,
termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk
mendirikan bank Islam sudah menyebar ke
banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank
(1975) dan Kuwait Finance House (1977) di
Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan,
Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh
sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-
bung, sehingga semua lembaga keuangan di
negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan
bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke
berbagai negara, bahkan negara-negara Barat.
The Islamic Bank International of Denmark
tercatat sebagai bank syariah pertama yang
beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun
1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan
perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an,
dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem
perbankan syariah antara lain :
Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
Jasa untuk penyimpan dana
FOREDI utk Tahan Lama Sex
100% Herbal Untuk Atasi Ejakulasi
Dini,Rekomendasi Boyke,IZIN BPOM RI
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
Rekomendasi Boyke Dian Nugrah 100%
Aman, Herbal & Legal Terdaftar BPOM
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
RAPATKAN Miss.V 100%AMPUH
FOREDI utk Tahan Lama Sex
Merapatkan Miss V KENDOR!
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Bacaan terkait: Sejarah, Prinsip Serta Produk
Perbankan Syariah
Sponsor
Merapatkan Miss V KENDOR!
FOREDI utk Tahan Lama Sex
RAPATKAN Miss.V 100%AMPUH
BOYKE:Atasi EJAKULASIDINI
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Pasang Iklan disini
Wikimedia: perbankan syariah, perbankan syariah
indonesia, prinsip bank syariah, produk jasa
perbankan syariah, sejarah bank syariah;
perbankan syariah, bank syariah, sejarah bank
syariah, sejarah perbankan syariah, prinsip bank
syariah
Tidak ingin ketinggalan Informasi?
Setiap ada artikel baru, langsung di
informasikan ke emal. Daftarkan E-mail Anda
sekarang juga. GRATIS…!!!
Subscribe
*Agar tidak masuk spam, tambahkan e-mail
eternyata [et] gmail [dot] com di address book
email Anda.
3 Comments to “Sejarah, Prinsip Serta Produk
Perbankan Syariah”
Page 1 of 1 1
NOTE:
* Komentar yang menyertakan NOMOR HP, akan
dihapus oleh Admin.
Name
(required)
Mail (will
not be published) (required)
Website
(Optional)
Mar
10
2011
Dunia Perbankan Yang Terlupakan Gaya Belajar Secara Efektif
Tweet
0
0
Search
Bacaan Terpopuler
Bacaan Doa Sebelum, ketika dan Sesudah
Hubungan Intim
Kisah Pengantin Cilik yang Meninggal saat
Malam Pertama karena Pendarahan
Kisah Wanita Dibuang Di Hutan dan Dipelihara
Oleh Monyet
Contoh Khutbah Jum’at Singkat, Padat dan
Berisi
Asal Usul Sejarah Hantu Pocong “Penakut
Dilarang Masuk”
Hukum Mencium dan Menjilat Kemaluan
Pasangan
Rata-rata Kedalaman Vagina
Cerita Kocak Cewek ABG ML “Bikin Cenat Cenut”
Tips Agar Wanita Cepat Hamil
Teknik Terdahsyat Memainkan Payudara Wanita
“Lelaki Harus Tahu”
Kategori Bacaan
Temukan kami di Facebook
Duniabaca.com
15.781 orang menyukai Duniabaca.com .
Plugin sosial Facebook
Suka
Komentar Pembaca
KEBUDAYAAN | Lepreehaun on Definisi Budaya –
Pengertian Kebudayaan
virtual jaket on Inilah Fakta Hamil di Luar
Kandungan
pelatihan hipnotis on Inilah Fakta Hamil di Luar
Kandungan
Bacaan yang dicari
doa bahasa jawa halus
foto2 bumil yg hot
Contoh khotbah hari raya
kisah perkosaan gadis remaja
yhs-per_003
You are here:
Home » Dunia Lifestyle » Pendidikan » Sejarah,
Prinsip Serta Produk Perbankan Syariah
DuniaBaca.com Network [Pilih Duniamu]
Dunia Cinta | Dunia Puisi | Dunia Cerpen | Dunia
Pantun | Dunia Motivasi | Dunia Misteri | Dunia
Seks | Dunia Wisata | Dunia Kuliner | Dunia Karir |
Dunia Humor Dunia Musik | Dunia Film | Dunia
Games | Dunia Pendidikan | Dunia Makalah |
Dunia Skripsi | Dunia Selebriti | Dunia Internet |
Dunia Software | Dunia Berita Dunia Kehamilan |
Dunia Ibu & Anak | Dunia Rumah Minimalis |
Pengetahuan Seputar Seks | Catatan Si Boy |
Cream Walet | Tips Wanita Agar Cepat Hamil
Copyright 2014 Dunia Baca dot Com All Rights
Reserved | About | F.A.Q | Advertiser
Theme: Tricks 2 Reloaded, Design by: Electronic
Gadgets and Tricks-Collections.Com, Powered by:
WordPress
Bloggers – Meet Millions of Bloggers
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media
pertukaran dan bukan komoditas karena tidak
memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka
peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-
usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha
minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh
perbankan syariah.
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan
yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung
penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini
diterapkan pada model partnership atau joint
venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi
dalam rasio yang disepakati sementara kerugian
akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada
campur tangan
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang
dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran
flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang
disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar
nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank
dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam)
Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan
dana dimana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah
Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan,
untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana
di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.
Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah
yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Islamic Stock Exchange, Sejarah & Perkembangannya

Islam merupakan suatu agama yang komprehensif, yang mengatur segala detail kehidupan bagi para pemeluknya. Dalam agama ini, kita mengenal hubungan vertikal antara manusia dengan tuhannya (hablumminallah) dan juga hubungan horizontal antar sesama manusia (hablumminannas). Kaidah yang mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Allah biasa kita sebut dengan aqidah sedangkan kaidah yang mengatur hubungan horizontal antar sesama manusia biasa kita sebut dengan syariah.
Syariah islam mengatur hubungan antar sesama manusia dan lingkungannya dalam konsep muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara dalam mencari rizki. Muamalah mengajarkan manusia untuk mencari dan memperoleh rezeki dengan cara yang baik. Hal inilah yang kelak menjadi dasar dalam membangun sistem perekonomian yang sesuai
dengan nilai-nilai islam.
Dalam perekonomian modern dewasa ini, pasar modal memegang peranan penting dalam perekonomian dunia. Pasar modal merupakan pusat syaraf keuangan (financial-nerve center)
dalam perekonomian global. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memilili kelebihan dana (excess fund), yaitu investor, dengan pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha, yaitu entitas bisnis. Oleh karena itu, banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Ditinjau dari perspektif syariah, pasar modal sebenarnya dihukumi mubah. Namun, adanya transaksi-transaksi yang didalamnya terdapat unsur maysir (judi), gharar (spekulasi), dan riba (bunga) di dalamnya menjadikan dunia pasar modal sebagai sarana investasi yang berada di daerah shadow area alias syubhat dan bahkan cenderung mengarah ke haram. Padahal, islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk berinvestasi, seperti termaktub dalam suatu hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,
ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya
(membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang
lantaran zakat.
Berangkat dari hal inilah, para pakar ekonomi islam, alim ulama, dan fuqaha mulai berpikir untuk mewujudkan suatu pasar modal yang sesuai dengan syariah islam, yang biasa dikenal dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan pengejawantahan dari prinsip-prinsip syariah dalam dunia pasar modal. Dengan adanya pasar modal syariah ini, harapan akan adanya suatu media investasi yang halal dan menguntungkan diharapkan dapat terealisasi.

Aspek Historis Pasar Modal Syariah
Salah satu pepatah legendaris dari Bung Karno,
Presiden pertama republik ini adalah jangan
sekali-kali melupakan sejarah. Dengan
mengetahui sejarah, kita tentu dapat mengambil
makna dari setiap peristiwa yang di masa
lampau. Melalui sejarah pula, kita dapat
mengambil teladan yang baik dari perjuangan
para pendahulu kita di masa lampau.
Pasar modal syariah sendiri mempunyai sejarah
yang begitu panjang dan menarik untuk disimak.
Aziz (2005) dalam tulisannya menyatakan bahwa
aspek historis pasar modal syariah di dunia dapat
dikatakan sebagai suatu ironi. Mengapa?Ya,
karena salah satu pengusung konsep pasar modal
syariah yang pertama di dunia adalah Amerika
Serikat (AS), sentra kapitalisme global yang
selama ini dikenal kurang akomodatif terhadap
islam.
Di negara inilah, equty fund pertama di dunia,
yaitu the amana fund lahir. The Amana fund lahir
berkat prakarsa Yaqub Mirza dan Bassam Osman,
dua orang anggota North America Islamic Trust
pada tahun 1986. Konsep yang mereka tawarkan
pada saat itu adalah membentuk suatu reksadana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang
ditujukan kepada para investor muslim.
Selain itu, di negara ini pulalah indeks saham
syariah pertama di dunia lahir, yaitu Dow Jones
Islamic Market (DJIM). Meskipun peresmiannya
dilakukan di Bahrain, tidak bisa dipungkiri bahwa
DJIM merupakan suatu titik balik perkembangan
pasar modal syariah di dunia. Dalam DJIM,
saham-saham diseleksi berdasarkan
kesesuaiannya terhadap koridor syariah. Ada dua
metode utama yang digunakan dalam
menentukan sharia compliance suatu efek
sehingga dapat listing di DJIM. Metode pertama
yaitu screening atas core business emiten terkait,
sehingga dipastikan bahwa kegiatan usaha emiten
tidak memproduksi barang haram (misal: alkohol,
babi, rokok, dll), menyediakan jasa layanan
keuangan konvensional yang mengandung riba
(misal: bank dan perusahaan asuransi) dan
hiburan yang mengarah kepada kemaksiatan
(misal: casino, pub, dll). Metode selanjutnya
adalah dengan melihat rasio keuangan
perusahaan. Otoritas bursa akan me-remove
emiten-emiten dengan rasio utang dan
pendapatan bunga yang terlampau tinggi.
Di Indonesia sendiri, gong pasar modal syariah
mulai terasa pada pertengahan tahun 1997, yaitu
ketika PT Danareksa Investment Management
(DIM) memperkenalkan reksadana syariah untuk
pertama kali. Namun berhubung pada saat itu
Self Regulatory Organization (SRO) belum
mengeluarkan secara resmi instrumen yang
berhubungan dengan efek syariah, maka
perkembangan pasar modal syariah di hitung
sejak penerbitan Jakarta Islamic Index (JII), yaitu
pada tanggal 3 juli 2000.
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Seperti telah sedikit dijelaskan di atas, proses
introduksi pasar modal syariah di indonesia
dimulai ketika PT Danareksa Investment
Management (DIM) memperkenalkan reksadana
syariah untuk pertama kali. Sedangkan dalam
tataran praktis, pasar modal syariah mulai secara
resmi diimplementasikan di Indonesia melalui
peresmian Jakarta Islamic Index (JII) pada
tanggal 3 juli 2000.
JII merupakan indeks yang didalamnya listing
efek-efek dari emiten yang masuk kriteria syar’i
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Adapun
fatwa-fatwa tersebut adalah :
Fatwa No.05 tahun 2000 tentang Jual Beli
Saham;
Fatwa No.20 tahun 2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah;
Fatwa No.32 tahun 2002 tentang Obligasi
Syariah;
Fatwa No.33 tahun 2002 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah;
Fatwa No.40 tahun 2003 tentang Pasar Modal
danPedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di
Bidang Pasar Modal; dan
Fatwa No.41 tahun 2004 tentang Obligasi Syariah
Ijarah.
Fatwa No. 59 tahun 2007 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konvers
Fatwa No. 65 tahun 2008 tentang HMETD Syariah
Fatwa No. 66 tahun 2008 tentang Waran Syariah
Fatwa No. 69 tahun 2008 tentang SBSN
Fatwa No. 70 tahun 2008 tentang Metode
Penerbitan SBSN
Fatwa No. 71 tahun 2008 tentang Sale and Lease
Back
Fatwa No. 69 tahun 2008 tentang SBSN Ijarah
Sale and Lease Back
Disamping fatwa DSN- MUI di atas, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) juga mengeluarkan peraturan
berkaitan dengan pasar modal syariah di
Indonesia, yaitu :
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang
Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan
Efek Syariah di Pasar Modal
Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pemerintah sendiri juga telah mengeluarkan
Undang-undang yang khusus terkait dengan
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
pada tahun 2008. Hal ini tentu semakin
melegitimasi keberadaan pasar modal syariah
melalui pendekatan produk di Indonesia.
Dengan terbitnya fatwa DSN-MUI, peraturan
Bapepam-LK, dan Undang-undang tentang SBSN
tersebut, hal ini tentu dapat menjadi statu angin
segar bagi perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia. Perkembangan pasar modal syariah
saat ini ditandai dengan maraknya perusahaan
yang listing di Jakarta Islamic Index (JII),
penawaran umum Obligasi Syariah dan juga
Reksadana Syariah.
Hingga tahun 2010, jumlah emiten yang telah
listing di JII ádalah sebesar 209 emiten. Kinerja
saham syariah yang terdaftar dalam JII
mengalami perkembangan yang cukup
mengembirakan. Hal ini terlihat dari kenaikan JII
sebesar 38,60% jika dibandingkan dengan akhir
tahun 2003. Kapitalisasi pasar saham syariah
yang terdaftar dalam JII juga mencatat angka
yang fantastis per 15 Oktober 2010, yaitu
mencapai Rp1.368,9 triliun atau 45% dari total
kapitalisasi bursa yang berkisar Rp3.042 triliun.
Berdasarkan data BEI, besarnya kapitalisasi
saham berbasis syariah juga dibarengi dengan
komponen perdagangan lainnya. Selama periode
Januari-15 Oktober 2010, volume transaksi
saham berbasis syariah mencapai 57% dari total
volume perdagangan saham di BEI. Frekuensi
transaksi saham syariah bahkan mencapai 51%.
Disamping itu, jumlah reksadana syariah dari
tahun ke tahun juga semakin meningkat. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan data bapepam yang
menunjukkan grafik peningkatan jumlah
reksadana syariah dari hanya 4 perusahaan pada
tahun 2002 menjadi 49 perusahaan pada tahun
2010. Sungguh angka yang cukup fantastis,
meskipun dari segi Nilai Aktiva Bersih baru
mencapai 3,65% dari total NAB dalam setahun.
( http://www.bapepam-LK.go.id )
Fakta-fakta di atas tentu merupakan sesuatu
yang menggembirakan bagi para penggiat
ekonomi syariah khususnya di bidang pasar
modal. Dengan fakta-fakta di atas, pengenalan
dan proses implementasi pasar modal syariah
dengan pendekatan produk boleh dikatakan cukup
berhasil hingga saat ini. Yang menjadi pekerjaan
rumah selanjutnya adalah bagaimana
mempertahakan aspek going concern dari pasar
modal syariah ini, supaya lebih menjiwai apa
yang termaktub dalam Alqur’an guna menjalankan
syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam
dunia pasar modal.
Menggagas Desain Pasar Modal Syariah yang
Ideal bagi Bangsa Indonesia di Masa Datang
Seperti telah disebutkan pendekatan atas pasar
modal syariah di Indonesia adalah menggunakan
pendekatan produk. Hal ini bisa dilihat dari
berbagai macam payung hukum yang diterbitkan,
baik itu fatwa DSN-MUI, peraturan Bapepam-LK,
dan juga Undang-undang SBSN yang diterbitkan
pemerintah, hampir semuanya membahas tentang
efek syariah. Di satu sisi, hal ini tentu cukup
bagus untuk semakin melegitimasi keberadaan
pasar modal syariah di Indonesia, namun di sisi
lain, hal ini dikhawatirkan justru semakin
menyuburkan praktik maysir, gharar, riba atau
pelanggaran-pelanggaran syariah lain dalam
dunia pasar modal.
Kekhawatiran ini cukup beralasan, karena dalam
pasar modal syariah yang berkembang saat ini,
yang sesuai syariah hanyalah efeknya, sementara
rules-nya tetap menggunakan rules pasar modal
konvensional. Hal ini tentu menimbulkan
kekhawatiran antara tercampurnya yang halal dan
yang haram. Efek syariah yang diharapkan
mampu menjadi sarana investasi yang halal
ternyata di sisi lain justru turut serta
menyuburkan praktek-praktek terlarang dalam
koridor syar’i dalam dunia pasar modal.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah yang
sedikit radikal dalam pengembangan pasar modal
syariah di Indonesia. Langkah tersebut adalah
dengan membentuk suatu bursa efek syariah
tersendiri yang terpisah dari bursa efek
konvensional. Dalam bursa efek syariah yang
terpisah ini, tidak hanya efeknya yang sesuai
syariah, tetapi seluruh peraturan, emiten, dewan
pengawas dan regulatornya juga harus sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tentu
sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-
Baqarah ayat 208 sebagai berikut :
”Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu
sekalian ke dalam Islam secara Kaaffah dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang
nyata bagimu ”.(Q.S. Al-Baqarah: 208).
Dalam ayat tersebut di sebutkan bahwasanya
Allah memerintahkan bagi kita untuk
mengimplementasikan ajaran islam secara holistik
(kaffah). Barang siapa yang menjalankan agama
islam secara sempurna, niscaya dia akan
mendapatkan limpahan rahmat dan
keberuntungan (falah) dari Allah SWT. Hal ini
pula lah yang mendasari pemisahan antara bursa
efek syariah dan konvensional. Dengan pemisahan
ini, diharapkan percampuran antara yang halal
dan yang haram dapat dihilangkan dan praktik
pelanggaran syariah di pasar modal dapat dibabat
habis hingga akar-akarnya.
Dalam bursa efek syariah ini, semua elemen yang
terlibat harus sesuai syariah. Jika selama ini
banyak anggapan bahwa hanya ada efek syariah
di bursa, maka paradigma ini harus diubah.
Pihak-pihak terkait dengan perdagangan bursa,
seperti emiten, perusahaan sekuritas, underwriter,
perusahaan reksadana, kustodian, lembaga kliring,
pialang, dan juga investornya harus sesuai
syariah. Demikian halnya dengan peraturan
perdagangan, mekanisme transaksi, dan
peraturan-peraturan lainnya juga harus sesuai
dengan koridor syar’i.
Selanjutnya, setelah komponen-komponen internal
bursa efek tersebut telah sesuai syariah, tugas
berikutnya yang tak kalah penting adalah
membentuk dewan pengawas syariah. Dewan
pengawas syariah mempunya peran yang cukup
sentral dimana fungsi ini bertugas untuk menjaga
keberlangsungan bursa supaya tetap berada
dalam koridor-koridor syar’i. Dewan pengawas
syariah bertugas untuk memastikan bahwasanya
tidak ada penyimpangan seperti margin trading,
short selling, cornering, insider trading, adanya
transaksi-transaksi derivatif, pengungkapan
informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan,
atau penyimpangan-penyimpangan lain yang
bertentangan dengan prinsip syariah di bursa.
Berhubung tugas yang demikian berat inilah,
orang-orang yang duduk sebagai dewan
pengawas syariah ini haruslah orang-orang yang
benar-benar kompeten di bidang ekonomi syariah,
khususnya menyangkut masalah pasar modal.
Mungkinkah hal ini dilakukan?Jawabannya adalah
sangat mungkin. Semua ini tergantung dari
komitmen dari seluruh pihak untuk mewujudkan
hal ini. Berkaca dari kesuksesan Bank Muamalat
Indonesia yaang sukses menjadi tonggak
perkembangan perbankan syariah di Indonesia,
rasanya hal ini sama sekali bukan sesuatu yang
mustahil karena Indonesia sesungguhnya
mempunyai potensi yang kuat guna terciptanya
bursa efek syariah yang berdikari dan terpisah
dari bursa efek konvensional. Potensi tersebut
diantara adalah fakta bahwa Indonesia
merupakan negara dengan penduduk muslim
terbesar dunia dan potensi dana asing dari timur
tengah yang masih banyak terserap di bursa-
bursa Eropa dan Amerika yang notabene
konvensional.
Proses untuk mewujudkan bursa efek syariah
memang bukanlah proses yang mudah. Proses ini
memerlukan kajian yang mendalam, baik secara
fikih maupun secara praktis. Selain itu, semua
pihak yang terkait, mulai dari perguruan tinggi,
ulama, pelaku ekonomi, pemerintah, dan lembaga
legislatif harus mendukung pendirian bursa efek
syariah. Singkatnya, dibutuhkan jamaah yang
heterogen. Jika pihak-pihak tersebut bekerja
sama dengan baik, niscaya bursa efek yang
beroperasi secara syariah murni niscaya dapat
tercapai.
Pada akhirnya diperlukan suatu langkah-langkah
nyata guna menerjemahkan perencanaan
strategis atas implementasi bursa efek syariah
independen yang terpisah dari bursa konvensional
di Indonesia ini. Adapun langkah-langkah tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Menetapkan suatu payung hukum yang
melegitimasi keberadaan pasar modal
syariah yang terpisah dari pasar modal
konvensional (bursa efek syariah yang
terpisah dari bursa efek konvensional).
2. Melakukan kajian-kajian akademis secara
lebih mendalam dan komprehensif supaya
lebih mematangkan konsep bursa efek
syariah berikut praktiknya di Indonesia
3. Menggalang dukungan dari berbagai
golongan, baik dari praktisi, akademisi, dan
seluruh stakeholder yang terlibat dalam
dunia pasar modal, khususnya bagi mereka
yang concern terhadap pengembangan pasar
modal syariah di Indonesia. Dukungan dari
jamaah yang heterogen ini penting, karena
akan dapat menggiring opini publik untuk
semakin mendukung pendirian bursa efek
syariah di Indonesia
4. Menciptakan political will yang kuat di
kalangan legislatif sehingga mendukung
keberadaan pasar modal syariah
5. Memberikan pemahaman pasar modal yang
komprehensif kepada masyarakat, baik
mereka yang telah menjadi pelaku pasar
modal atau masyarakat awam sehingga
mereka memahami perbedaan sekaligus nilai
tambah bursa efek syariah dibandingkan
dengan bursa efek konvensional
6. Melakukan sosialisasi secara gencar
terhadap para pelaku pasar yang telah ada
dan juga masyarakat umum supaya mereka
lebih ‘melek’ terhadap pasar modal syariah.
Tidak ada yang mudah dari suatu perjuangan,
terutama menegakkan syariat ketuhanan di bumi
pertiwi ini, khususnya di bidang pasar modal.
Bursa efek syariah hanya akan menjadi konsep
belaka apabila tidak ada ghirah dan azam yang
kuat dari semua pihak terkait untuk
mewujudkannya. Oleh karena itu, marilah kita
semua mengawal agenda besar ini guna menuju
perekonomian Indonesia yang lebih baik.

Shanghai Islamic Index
Bombay Islamic Index
New York Islamic Index
Jakarta Islamic Index
Toronto Islamic Index
RTS Islamic Index
Dhaka Islamic Index
Tokyo Islamic Index
Italy Islamic Index
London Islamic Index
Paris Islamic Index

Konsep Jual Beli Dalam Pandangan Islam

“Dialah yg menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya & makanlah sebagian dari rezekiNya.” (Terjemahan QS al Mulk : 15 )
———- ———-
———- ———-
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi.

Jual Beli Dalam Pandangan Islam

Dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.
Pertanyaannya kini adalah, seperti apakah konsep jual beli tersebut yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat batasan-batasan dalam melakukan aktivitas jual beli. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) menjelaskan perlu adanya kejelasan dari obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi empat hal.
1. mereka menjelaskan tentang lawfulness. Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak.
2. Masalah existence. Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap.
3. Delivery. Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan waktu menjadi hal yang penting disini. Dan
4. Precise determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan.
Dari keempat batasan obyek barang tersebut kemudian kita perlu melihat bagaimanakah konsep kepemilikan suatu produk dalam Islam. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) juga menjelaskan bahwa konsep kepemilikan barang itu adalah mutlak milik Allah (QS 24:33 dan 57:7). Semua yang ada di darat, laut, udara, dan seluruh alam semesta adalah kepunyaan Allah. Manusia ditugaskan oleh Allah sebagai khalifah untuk mengelola seluruh harta milik Allah tersebut dan kepemilikan barang-barang yang menyangkut hajat hidup harus dikelola secara kolektif dengan penuh kejujuran dan keadilan. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Abdurrahman bin Auf adalah salah satu contoh sahabat nabi yang lahir sebagai seorang mukmin yang tangguh berkat hasil pendidikan di pasar. Beliau menjadi salah satu orang kaya yang amanah dan juga memiliki kepribadian ihsan. Lalu bagaimana menciptakan sistem jual beli yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh? Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut. Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi ini. Hal tersebut dapat tercipta dengan adanya kerjasama antara seluruh elemen yang ada di pasar, yang disertai dengan kerja keras, kejujuran dan mampu melihat peluang yang tepat dalam membangun bisnis yang dapat berkembang dengan pesat. Wallahu ‘alamu bishowab.

Seharusnya Step By Step Saya Dari Trader Saham Menjadi Pengusaha Muda

1. Pertama, Saya seharusnya kuliah dan meraih gelar bachelor untuk advertising dan master di bidang marketing dulu.

2. Saya seharusnya kuliah sambil menjadi trader saham dulu dan terus meningkatkan sahamnya di salah satu emiten berbisnis menarik dan nilainya undervalued, bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari modal akuisisi sambil mencari peluang akuisisi bisnis.

3. Kemudian, Saya seharusnya mencari peruntungan dengan menjadi pengusaha muda asal Indonesia.

4. Di awal, Saya seharusnya memulai masuk ke dunia bisnis yang penuh tantangan & petualangan dengan mengambil alih 70% kepemilikan saham mayoritas emiten yang punya bisnis menarik lagi sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1, dibawah bendera nama-saya International.

5. Nah, Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis menarik tersebut.

6. Lalu, Saya seharusnya dengan menggunakan hasil bisnis yang telah dilakukan, mengambil alih 70% kepemilikan saham mayoritas di emiten-emiten sektor trading yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1 mulai dari barang konsumsi, hardware, fashion, bookstore, bahan bangunan, dan bahan kebutuhan lainnya, dibawah bendera nama-saya Trading Indonesia.

7. Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis trading.

8. Sambil berbisnis Saya seharusnya belajar menjadi tukang lobi yang bagus, pedagang yang bagus, tukang hitung yang bagus, dan treasury yang bagus.

9. Next, Saya seharusnya merambah bisnis media dengan membeli 70% kepemilikan saham mayoritas emiten-emiten media yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1 dari grup-grup media di Indonesia, mulai dari koran, radio, online, dan TV, bertujuan untuk media informasi dan untuk entertainment, dibawah bendera nama-saya mediacomm Indonesia.

10. Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis media.

11. Dan, Saya seharusnya melanjutkan dengan mengambil alih 70% kepemilikan saham mayoritas emiten-emiten sektor telecom yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1, nama-saya Telecom Indonesia.

12. Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis telecom.

13. Selanjutnya, Saya seharusnya merambah ke bisnis olahraga dengan mengakusisi 70% saham mayoritas dari beberapa klub olahraga, dibawah bendera nama-saya Sport Investment.

14. Lalu, Saya seharusnya mengambil alih 70% saham klub bola eropa ternama yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1, dari tangan Presiden klubnya yang melepas mayoritas sahamnya nilainya ditaksir triliunan rupiah.

15. Kemudian, Saya seharusnya mengambil posisi menjadi pemilik dari beberapa klub olahraga tersebut.

16. Lalu, Saya seharusnya mengambil alih 70% kepemilikan saham mayoritas di emiten-emiten sektor capital yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1, dibawah bendera nama-saya Capital Indonesia.

17. Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis capital.

18. Lalu, Saya seharusnya mengambil alih 70% kepemilikan saham mayoritas di emiten-emiten sektor energi yang sakit parah luar biasa dibeli seharga Rp.1, dibawah bendera nama-saya Energy Indonesia.

19. Saya seharusnya mengambil posisi yang cukup mumpuni yaitu sebagai Direktur Utama induk usaha dari bisnis energi.

20. Penutup petualangannya, Saya idealnya mengambil posisi untuk menyumbangkan 50%-75% harta saya untuk membantu dunia pendidikan dan kesehatan di Indonesia.

Yah, seharusnya begitulah step by step saya menjadi pengusaha muda. Semoga bisa jadi pelajaran yang bermanfaat !

Inilah Klub Bola Yang Melantai Di Pasar Saham

Dunia sepak bola dan pasar modal memang sangat berbeda jauh. Akan tetapi, dunia sepak bola akan sama seperti “perusahaan” ketika menawarkan saham perdananya ke publik. Ketika perusahaan go public maka kepemimpinan dan arah perusahaan menjadi perhatian pelaku pasar modal dan industri. Kepemilikan saham dan akuntabilitas pun menjadi perhatian pemegang saham setiap waktu.
Hal sama juga terjadi dengan bisnis olah raga yang memiliki risiko unik dan tantangan. Bila mengalami kegagalan maka harga sahamnya dapat turun.
Mengutip The Richest , yang ditulis Minggu (23/3/2014), sebagian klub sepak bola pun telah melakukan penawaran saham perdana ke publik, dan mencatatkan saham di bursa.
Berikut daftar klub sepak bola yang sudah mencatatkan saham di pasar modal alias go public :

1. Manchester United
Pada satu titik, klub sepak bola yang mencatatkan saham di pasar modal menjadi salah satu langkah besar dalam evolusi permainan di Inggris. Klub sepak bola asal Inggris, Manchester Unidted memang salah satu klub yang memiliki hubungan menarik dengan bursa saham.
Sekitar tahun 1990 an dan 2000-an banyak klub berencana menawarkan saham perdana ke publik. Hal itu sebagai salah satu cara untuk meningkatkan modal. Akan tetapi sejumlah klub mengalami kekecewaan dengan percobaan itu.
Salah satunya Tottenham Hotspur, salah satu klub terbesar di Inggris memperdagangkan saham pada 2010-2011, tetapi memutuskan untuk membeli sebagian saham, dan kembali go private.
Menariknya, Manchester United telah bergerak ke arah berlawanan. Klub ini pertama kali go public pada 1990, dan banyak tawaran pengambilalihan yang dilaporkan tidak pernah terwujud sepanjang 1990-an.
Lalu pengusaha Amerika Malcom Glazer perlahan-lahan mulai meningkatkan sahamnya di klub
tersebut dari September 2003 hingga Mei 2005, kepemilikan saham oleh Glazer mencapai 98%.
Pada 2012, Glazer memutuskan untuk mencatatkan saham MU di bursa saham New York dengan menjual 16,7 juta saham, tetapi
harganya dijual sekitar US$ 14. Angka ini di bawah harga saham IPO yang diharapkan di kisaran US$ 16- US$ 20.

2. Lazio
Klub sepak bola asal Italia yang bernama Societa Sportiva Lazio ini didirikan pada 1900, dan berbasis di Roma. Klub Italia ini salah satu klub sepak bola pertama di Italia yang bergabung di bursa saham pada 1998.
Lazio, salah satu dari tiga klub Italia seri A yang mencatatkan saham di Borsa Italiana. Sebagian
besar saham Lazio sekitar 66,69% dipegang oleh Claudio Lotito, seorang pengusaha Italia yang
menjadi pemegang mayoritas pada 2004.
Sisa sahamnya sekitar 33,30% dipegang oleh publik. Saham Lazio telah naik 9,68% pada tahun
lalu.

3. Borussia Dortmund
Klub sepak bola asal Jerman ini go public pada Oktober 2000. Borussia Dortmund merupakan
klub sepak bola pertama yang mencatatkan sahamnya di bursa saham Frankfurt, salah satu bursa saham terbesar di Jerman.
Kegiatan klub ini dijalankan oleh perusahaan induk Borussia Dortmud GmbH and Co KGaA,
yang pada gilirannya dimiliki pleh Borussia Dortmund eV yang menguasai 7,24%. Sementara itu, CEO Borussia Dortmund GmbH and Co KGaA, Bernd Geske memiliki 11,71% saham. Berbeda dengan klub lain, sebagian besar saham Borussia Dortmund lebih banyak di pegang oleh publik. Oleh karena itu, Dortmund merupakan klub sepak bola yang benar-benar milik publik dandiperdagangkan di bursa saham.

4. Juventus
Klub bola Italia dengan julukan Si Nyonya Tua ini terdaftar di Borsa Italiana sejak 3 Desember 2001.
Pemegang saham utama klub ini adalah keluarga
Agneli, yang memiliki 60% saham melalui
perusahaan induknya Exor SpA The Agneli.
Keluarga Agneli merupakan keluarga Italia kaya
yang juga mendirikan merek mobil Italia FIAT.
Saat ini, Presiden Juventus dipimpin oleh Andrea
Angelli, cucu dari Giovanni Agneli.
Pada 2010, saham Juventus sekitar 7,5% dimiliki
oleh wealth fund Lybian Arab Foreign
Investments. Pemegang saham publik memiliki
32,5% saham Juventus.
Saham Juventus pun cukup besar diperdagangkan
di bursa saham sekitar 1,01 juta saham. Saham
Juventus telah naik 5,6% sepanjang tahun lalu.

5. AS Roma
Klub sepak bola Italia ini juga mencatatkan
saham di Borsa Italiana. Sebagian besar saham
AS Roma dipegang oleh NEEP Roma Holdings
S.p.A yang memiliki sekitar 78% saham AS Roma
dari jumlah outstanding saham AS Roma.
NEEP sendiri perusahaan patungan antara
Unicredit, perusahaan keuangan Italia dan AS
SPV. Meskipun, sebagian besar saham dipegang
oleh perusahaan induk, sekitar 22% saham milik
publik. Saham AS Roma sekitar 1.18 euro, dan
saham AS Roma telah naik 140,67% pada 2013.

Nah, ISL kapan jadi bisnis olahraga ? Dan Klub bola indonesia kapan jadi industri go public dan menjadi bisnis olahraga ?

Beberapa Taktik Menguntungkan Dalam Dunia Bisnis Saham

Meski pun pasar saham didominasi oleh investor lembaga dan fund manajer professional, tetap masih ada peluang bagi investor individu seperti saya untuk memperoleh gain di pasar modal. Saya pikir dan percaya
bahwa investor individu mempunyai kans yang lebih baik di pasar saham jika saya mengerjakan PR dan mengetahui perusahaanya dengan baik.

1. Taktik “Against the herd” atau melawan arus
Tetap ada peluang bagi investor
individu yang mengambil langkah independent , yakni ber-zig ketika investor lembaga ber-zag dan membeli saham yang diabaikan oleh Herd (maksudnya investor lembaga, red).
Strategi ini sering dikenal dengan nama “against the herd” . Gimana caranya? Nah, daripada saya menjadi self destruktif dengan mengikuti investor lembaga, ada baiknya saya menggunakan kelebihan yang tidak dimiliki investor lembaga. Apa kelebihannya? Ada dua kelebihan saya sebagai investor individu yang sering terabaikan : keunggulan pekerjaan, dimana atau di industri apa saya bekerja atau mempunyai hubungan kerja.
Kelebihan lain saya adalah kelincahan . Setiap kali ada perubahan pasar secara mendadak, saya bisa dengan cepat membuat penyesuaian. Dengan dananya yang besar, maka investor lembaga akan menunggu beberapa waktu untuk dapat menjual semua saham yang dimilikinya. Bisa jadi prosedur kerja di lembaga tersebut juga menghambat langkahnya.

Yang lebih untung adalah kalau saya dapat mendahului herd, apakah ketika mereka sedang membeli atau menjual. Tidak seperti cattle herd , berada di depan herd di pasar modal tentunya berpotensi menghasilkan banyak gain. Mengikuti herd dapat berarti cerita yang berbeda.

2. Taktik “Caveat Emptor” atau Mendahului arus
Menghindari investor lembaga adalah mustahil. Bagi value investor, kepemilikan lembaga
hendaknya menjadi pertimbangan, tetapi tidak menjadi satu – satunya kriteria untuk mengambil
keputusan. Dengan kelincahan, saya bisa bergerak di depan herd. Jika mungkin, temukan saham bagus sebelum investor lembaga masuk sebab saham sebagus apa pun tidak dapat naik secara signifikan tanpa kehadiran investor lembaga.
Kinerja fundamental emiten tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya investor lembaga yang
memegang sahamnya. Oleh karena itu, selain mencoba menemukan apakah jumlah kepemilikan lembaga adalah terlalu tinggi atau terlalu rendah,
pelajari juga mengapa mereka menyukai yang lain. Analisa ini akan memberi investor individu
gagasan lebih baik untuk mengetahui faktor apa yang membuat investor lembaga senang akan saham tertentu. Mengetahui fakta ini dapat membantu proses pemilihan saham.

Compounding Interest, Taktik Umum Dalam Dunia Investasi Saham

Compounding Interest (konsep bunga berbunga) Merupakan teknik kecil yang umum digunakan dalam berinvestasi saham, meski jadul tapi masih ampuh menambah jumlah uang Saya dalam waktu yang relatif lebih cepat dibanding dengan Saya menabung. Konsepnya ialah menahan keinginan saya untuk mempergunakan uang hasil investasi saham (maksudnya deviden dan capital gain) untuk keperluan konsumtif melainkan untuk diinvestasikan kembali kepada investasi saham.
Logikanya :
jika saya memiliki uang senilai 100.000
– jumlah yang relatif kecil saat
ini
– jika diinvestasikan dengan imbal hasil 25% /tahun
– mengunakan compounding interest selama 50 tahun
-waktu relatif lama karena ini akan meleverage uang saya dengan perbandingan bumi dan langit
-berapakah yang didapat. Kebanyakan dari saya akan salah memprediksi karena hasilnya adalah Rp7.006.335.729
-Bahkan saya menggunakan
excel saya untuk menghitungnya
– Mampu menghasilkan sebuah hasil yang luar biasa dengan effort yang kecil.
Jadi, Saya bisa mulai investasi saham dari nilai berapapun dan saya pasti akan terkagum-kagum dengan hasil yang akan saya dapat.

Saya Harus Belajar Kedermawanan Dari Warren Buffet

Investor miliuner, Warren Buffett, sukses menyedekahkan uang sebesar US$1,6 miliar (Rp 14,5 triliun) kepada yayasan amal yang dibentuk oleh pendiri Microsoft, Bill Gates, dan istrinya Melinda.

Secara keseluruhan dia menyumbangkan sebesar US$1,93 miliar kepada lima yayasan. Selebihnya diberikan kepada beberapa yayasan yang dibentuk atas nama istri Buffett, Susan, dan ketiga anak mereka.

Buffett, yang memiliki perusahaan investasi Berkshire Hathaway, berjanji pada tahun 2006 untuk menyumbangkan 99% dari kekayaannya.

Donasi tahun ini lebih tinggi dari angka US$1,5 miliar yang disumbangkan tahun 2009 karena Berkshire Hathaway meraih keuntungan lebih. Donasi terbesar

Buffett adalah seorang pengurus Yayasan Gates yang mendukung berbagai proyek termasuk pembasmian polio, pemberian pinjaman kecil dan bea-siswa universitas.

Yayasan Gates mempekerjakan 830 orang dan membelanjakan US$ 3 miliar tahun lalu.Yayasan Susan Thompson Buffett menyediakan bea-siswa bagi para pelajar sekolah tinggi Amerika.

Buffett masih memiliki 43,9 triliun saham Berkshire, atau 23,3% dari total seluruhnya, menurut dokumen yang diajukan ke Komisi Nilai Tukar dan Keamanan, hari Jumat.

Pada tahun 2006, Buffett melakukan sumbangan amal terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, dengan memberikan US$ 37 miliar kepada Yayasan Gates.

Pada bulan Juni, dia dan Gates mengimbau para miliuner Amerika agar menyisihkan setengah dari kekayaan mereka untuk badan amal.

Menyusul donasi mereka, Buffett dan Gates sekarang menjadi orang terkaya nomor dua dan nomor tiga berturut-turut, di belakang miliuner Meksiko, Calos Slim.

***

# Saya juga pengen bisa menyedekahkan uang sebesar US$1,6 miliar (Rp 14,5 triliun) kepada yayasan amal untuk mendukung berbagai proyek termasuk pembasmian polio di Indonesia, pemberian pinjaman kecil dan bea-siswa bagi universitas di Indonesia. Gimana caranya yakk ??? 😀

Belajar Sukses Sama Pendiri Facebook

Mark Zuckerberg membawa perubahan komunikasi dunia setelah mendirikan Facebook pada tahun 2004. Facebook tak hanya mengubah cara orang berkomunikasi tetapi juga membuat pendirinya menjadi Miliarder.
Apa saja rahasia kunci sukses sang pendiri Facebook?

1. Mimpi
Facebook didirikan bukan secara tidak sengaja. Zuckerberg merancangnya mulai dari mimpi untuk berani menjadikan menjadi nyata. “Kami membangun sesuatu yang kami pikir bagus. Kami ingin membantu orang berbagi foto, video, dan berkomunikasi online jarak jauh.”
Jadi Saya harus merancang mimpi besar. Saya harus membangun kerajaan investasi yang Saya pikir bagus. Saya ingin memberantas kemiskinan dan membantu orang-orang agar hidup sejahtera, sehat dan cerdas.

2. Berpikir Besar
Meski awalnya “proyek” kampus, Zuckerberg, berpikir bahwa dengan Facebook cara berkomunikasi orang akan lebih mudah. “Dengan
memberi orang kekuatan untuk berbagi, kami membuat dunia lebih transparan,” ujarnya.
Jadi, meski awalnya investasi saham saya adalah “proyek dana pensiun”, saya pikir investasi saham juga bisa membantu orang-orang miskin dan mensejahterakan, mensehatkan, serta mencerdaskan umat manusia.

3. Mulai dari Hal Kecil
Beruntunglah di zaman teknologi informasi ini karena suatu usaha bisa dimulai dari ukuran kecil tanpa kehilangan gema besarnya. Tak perlu menunggu modal besar untuk memulainya. Bisnis sukses seperti yang dilakukan Bill Gates
(Microsoft) dan Steve Jobs (Apple) dimulainya juga dari kecil (garasi rumah). Begitu juga dengan Mark Zuckerberg yang mulai membangun Facebook dari kamarnya yang kecil.
Jadi, saya pun bisa mulai membangun kerajaan investasi dari gadget genggam yang kecil.

4. Optimis
Memulai bisnis tentu bukan hal yang mudah. Namun bekal pengetahuan dan kemampuan bisa mempermudahnya. yakinlah pada kemampuan diri sendiri menjadi modal kita. “Saya memulai belajar website ketika masih 19 tahun. Saya awam tak tahu apa-apa soal bisnis. Tetapi kunci simpelnya adalah, jika kita
memulainya dari sesuatu yang lebih mudah, kita pasti bisa membuat suatu progress (kemajuan) menjadi lebih mudah,” katanya.
Jadi saya bisa mulai dari hal yang paling mudah, jangan tinggal diam.

5. Tekun dan Fokus
Fokuslah pada impian kita dan tekunlah mengerjakannya. Jangan mudah menyerah karena tak ada sukses yang didapat dengan Instan, termasuk juga yang dialami Zuckerberg dalam membangun Facebook. “Orang berpikir bahwa kami membangunnya seperti fiksi. Padahal kami harus bekerja keras
untuk membangun Facebook kami membutuhkan waktu selama 6 Tahun.”
Jadi, saya harus makin tekun dan fokus karena tidak ada sukses yang diraih dengan instan.

6. Jangan Mudah Menyerah
Zuckerberg memulai Facebook dengan impian website itu akan menjadi social media dunia. Padahal saat itu sudah ada raksasa yang menguasai dunia Internet yaitu Google. Namun selalu ada jalan harapan untuk para petarung sejati, model baru, atau peluang baru yang belum
digarap pihak lain. Karena itu tak perlu takut memulai hal yang baru
dan bersaing menghadapi raksasa. Selama kita yakin apa yang dilakukan adalah sesuatu hal
baru dan potensial menjadi raksasa, tak perlu takut memulainya.
Keberanian adalah modal utama orang-orang sukses. Buktinya, meski sudah ada raksasa, Facebook tumbuh menjadi raksasa baru.
Jadi, saya pun harus berani dan optimis bisa membangun kerajaan investasi baru yang besar.